Untuk melindungi informasi dari tindak kejahatan yang tidak diinginkan, dibutuhkan peraturan yang dapat dijadikan pedoman masyarakat untuk melindungi informasi tersebut. Peraturan-peraturan yang dibutuhkan berada di ranah hukum sehingga aspek hukum atau pengetahuan tentang hukum bagi pustakawan sangatlah penting. Hal ini karena pengetahuan tentang aspek hukum, terutama hukum yang menyangkut hak kekayaan intelektual, merupakan ranah kefiatan perpustakaan.