Hukum Perusahaan merupakan Mata kuliah wajib bagi mahasiswa Fakultas Hukum yang mengambil Program Kekhususan (PK) Hukum Ekonomi. Hukum Perusahaan dilihat dari substansinya merupakan Mata kuliah lanjutan dari Mata kuliah Hukum Dagang yang merupakan Mata kuliah wajib yang harus ditempuh oleh seluruh mahasiswa Fakultas Hukum. Oleh karena itu, bagi mahasiswa yang akan mengambil Mata kuliah ini, disyaratkan telah mengikuti perkuliahan dan telah lulus ujian Mata kuliah Hukum Dagang.